MAKALAH
PROFESI KEPENDIDIKAN
STANDAR KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK VI
Nama NPM
Naili Fauziah 11050058
Nurrohimatun 11050067
Dwi Ayu Renita 11050068
Lia Elista 11050095
ENGLISH EDUCATION DEPARTMENT
STKIP MUHAMMADIYAH PRINGSEWU LAMPUNG
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayahNya kepada kita
semua, dan Rasulullah SAW yang selalu kita nantikan syafa’atnya di hari akhir,
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah Profesi Kependidikan yang berjudul “Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah”. Kami ucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Sofyan
Akbar Budiman selaku dosen pengampu mata kuliah Profesi Kependidikan, atas
bimbingannya dalam pembuatan makalah ini. Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kata sempurna sehingga kami meminta kritik dan saran yang
membangun untuk hasil yang lebih baik.
Penulis
Kelompok
VI
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL...................................................................................................
KATA PEGANTAR ..................................................................................................
DAFTAR ISI .............................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang......................................................................................................
1.2 Rumusan Masalah..................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.2 Pengertian Kepala Sekolah dan Pengawas
Sekolah................................................
2.2 Pengertian Standar Kualifikasi dan
Kompetensi......................................................
2.3 Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah..............................................
2.3 Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Pengawas Sekolah..........................................
BAB III PENUTUP
Kesimpulan..................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam upaya meningkatan mutu pendidikan,
kompetensi kepala sekolah dan
pengawas sekolah merupakan salah satu faktor yang penting. Namun banyak orang yang belum mengetahui
tentang standar kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Kompetensi kepala sekolah meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi
manajerial, kompetensi supervisi dan kompetensi sosial. Dan kompetensi pengawas sekolah meliputi
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial,
kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi
penelitian dan pengembangan. Dan dalam perspektif kebijakan pendidikan
nasional (Depdiknas, 2006), terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yaitu,
sebagai : (1) educator (pendidik); (2) manajer; (3) administrator; (4)
supervisor (penyelia); (5) leader (pemimpin); (6) pencipta iklim kerja; dan (7)
wirausahawan; Namun dalam hal ini kita akan membahas empat kompetensi menurut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tanggal 17 April, yakni
kepribadian, manajerial, supervisi, dan sosial.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Pengertian
kepala sekolah dan pengawas sekolah.
2.
Pengertian
standar kualifikasi dan kompetensi.
3.
Standar
kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah.
4.
Standar
kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
a.
Pengertian
kepala sekolah
Kepala sekolah berasal dari dua kata yaitu
“kepala” dan “sekolah” kata kepala dapat diartikan ketua atau pimpinan dalam
suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedang sekolah adalah sebuah lembaga di
mana tempat menerima dan member pelajaran. Jadi secara umum sekolah atau
lembaga dimana tempat menerima dan memberi pelajaran.
Sebagai pemimpin pendidikan, dilihat dari status
dan cara pengangkatannya tergolong pemimpi resmi, formal leader, atau status
leader. Status leader bisa meningkat menjadi fumgsional leader. Tergantung dari
prestasi dan kemampuan di dalam memainkan peranannya sebagi pemimpin pendidikan
sebagai sekolah yang telah diserahkan pertanggungjawabannya kepadanya. Kepala
sekolah adalah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin
suatu sekolah dimana dislenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di
mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murd yang
menerima pelajaran.
b.
Pengertian
Pengawas Sekolah
Pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah pejabat
fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan
pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang
ditunjuk/ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil
belajar/bimbingan untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam satu kabupaten/kota,
pengawas sekolah dikoordinasikan dan dipimpin oleh seorang koordinator pengawas
(Korwas) sekolah/ satuan pendidikan.
2.2. Pengertian Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Standar adalah kesepakatan-kesepakatan yang telah
didokumentasikan yang di dalamnya terdiri antara lain mengenai
spesifikasi-spesifikasi teknis atau kriteria-kriteria yang akurat yang
digunakan sebagai peraturan, petunjuk, atau definisi-definisi tertentu untuk
menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan yang telah
dinyatakan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi
kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau
menduduki jabatan tertentu . Dalam definisi lain kualifikasi diartikan sebagai
hal-hal yang dipersyaratkan baik secara akademis dan teknis untuk mengisi
jenjang kerja tertentu. Jadi, kualifikasi mendorong seseorang untuk memiliki
suatu “keahlian atau kecakapan khusus”.Dalam dunia pendidikan, kualifikasi
dimengerti sebagain keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang pendidikan,
baik sebagai pengajar mata pelajaran, administrasi pendidikan dan seterusnya.
Bahkan, kualifikasi terkadang dapat dilihat dari segi derajat lulusannya.
Seperti dalam UU Sisdiknas 2003, ditetapkan bahwa untuk menjadi guru Sekolah
Dasar (SD) harus lulusan Strara S-1, tentu saja jika ingin menjadi guru yang
mengajar pada tingkat lebih tinggi (SMP?MTs, SMU/SMK/MA, Perguruan Tingggi).
Selanjutnya, kompetensi di definisikan sebagai
dalam Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti
Perguruan Tinggi mengemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas,
penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu
oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu”. Association
K.U. Leuven mendefinisikan bahwa pengertian kompetensi adalah peingintegrasian
dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan untuk melaksanakan
satu cara efektif.
2.3. Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala
Sekolah
a.
Standar
Kualifikasi Kepala Sekolah
Menurut peraturan menteri pendidikan nasional nomor 13 tahun 2007 tanggal
17 April 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah menyebutkan bahwa
kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan
Kualifikasi Khusus:
1.Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S1) atau di-ploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada
perguruan tinggi yang terakreditasi;
b. Pada
waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusiasetinggi-tingginya 56 tahun;
c. Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah
masing-ma-sing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal(TK/RA) memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki
pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi
non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan olehyayasan atau
lembaga yang berwenang.
2. Kualifikasi Khusus Kepala
Sekolah/Madrasah meliputi:
a. Kepala
Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA)adalah sebagai berikut:
1. Berstatus
sebagai guru TK/RA;
2. Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA;dan
3. Memiliki
sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
b. Kepala
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)adalah sebagai berikut:
1. Berstatus
sebagai guru SD/MI;
2. Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI;dan
3. Memiliki
sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
c. Kepala
Sekolah Menengah Pertama/ MadrasahTsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1. Berstatus
sebagai guru SMP/MTs;
2. Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs;dan
3. Memiliki
sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai
berikut:
1. Berstatus
sebagai guru SMA/MA;
2. Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA;dan
3. Memiliki
sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
e. Kepala
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah AliyahKejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai
berikut:
1. Berstatus
sebagai guru SMK/MAK;
2. Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3. Memiliki
sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
f. Kepala
Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah MenengahPertama Luar Biasa/Sekolah Menengah
Atas LuarBiasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
1. Berstatus
sebagai guru pada satuan pendidikanSDLB/SMPLB/SMALB;
2. Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3. Memiliki
sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALByang diterbitkan oleh lembaga yang
ditetapkanPemerintah.
g.Kepala Sekolah
Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
1. Memiliki
pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahunsebagai kepala sekolah;
2. Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru padasalah satu satuan pendidikan; dan
3. Memiliki
sertifikat kepala sekolah yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
b.
Kompetensi kepala sekolah
Standar
Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan melalui Permendinas No. 13
Tahun 2007 yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2007. Dalam Permendiknas ini
disebutkan bahwa untuk diangkat sebagai kepala sekolah seseorang wajib memenuhi
standar kualifikasi dan kompetensi. Kepala sekolah
harus memenuhi standar kompetensi. Dalam Permendiknas No. 1 Tahun 2007
disyaratkan 5 kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah. Lima kompetensi
yang harus dikuasai oleh seorang kepala sekolah yaitu: kompetensi kepribadian,
kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan
kompetensi sosial.
1.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi yang
harus dimiliki kepala sekolah dalam dimensi kompetensi keribadian antara lain:
a.
Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan
tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di
sekolah/ madrasah;
b.
Memiliki integritas kepribadian sebagai
pemimpin;
c.
Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan
diri sebagai kepala sekolah/madrasah;
d.
Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsi;
e.
Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah
dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah; dan
f.
Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai
pemimpin pendidikan.
Dengan merujuk
pada teori sifat atau trait theory dalam kepemimpinan, pada dasarnya teori
sifat memandang bahwa keefektifan kepemimpinan itu bertolak dari sifat-sifat
atau karakter yang dimiliki seseorang. Keberhasilan kepemimpinan itu sebagian
besar ditentukan oleh sifat-sifat kepribadian tertentu, misalnya harga diri,
prakarsa, kecerdasan, kelancaran berbahasa, kreatifitas termasuk ciri-ciri
fisik yang dimiliki seseorang. Pemimpin dikatakan efektif bila memiliki
sifat-sifat kepribadian yang baik. Sebaliknya, pemimpin dikatakan tidak efektif
bila tidak menunjukkan sifat-sifat kepribadian yang baik.
2.
Kompetensi Manajerial
Dalam perspektif
kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas, 2006), terdapat tujuh peran utama
kepala sekolah yaitu, sebagai:
a.
Educator (pendidik);
b.
Manajer;
c.
Administrator;
d.
Supervisor
(penyelia);
e.
Leader
(pemimpin);
f.
Pencipta iklim kerja; dan
g.
Wirausahawan.
Sebagai seorang
manajer, kepala sekolah harus mempunyai empat kompetensi dan ketrampilan utama
dalam menajerial organisasi, yaitu ketrampilan membuat perencanaan, keterampilan
mengorganisasi sumberdaya, keterampilan melaksanakan kegiatan, dan keterampilan
melakukan pengendalian dan evaluasi. Empat keterampilan manajerial kepala
sekolah akan dibahas secara detail berikut ini.
*Pertama, keterampilan melakukan
perencanaan. Kepala sekolah harus mampu melakukan proses perencanaan, baik
perencanaan jangka pendek, menengah, maupun perencanaan jangka panjang.
Perencanaan jangka pendek adalah perencanaan yang dibuat untuk kepentingan
jangka pendek, misalnya untuk satu bulan hingga satu tahun ajaran. Perencanaan
jangka menengah adalah perencanaan untuk pekerjaan yang memerlukan waktu 2-5
tahun, sedangkan perencanaan jangka panjang meliputi perencanaan sekitar 5-10
tahun.
*Kedua, keterampilan melakukan
pengorganisasian. Lembaga pendidikan mempunyai sumberdaya yang cukup besar
mulai sumberdaya manusia yang terdiri dari guru, karyawan, dan siswa,
sumberdaya keuangan, hingga fisik mulai dari gedung serta sarana dan prasarana
yang dimiliki. Salah satu masalah yang sering melanda lembaga pendidikan adalah
keterbatasan sumberdaya. Kepala sekolah harus mampu menggunakan dan
memanfaatkan sumberdaya yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Walaupun terbatas,
namun sumberdaya yang dimiliki adalah modal awal dalam melakukan pekerjaan.
Karena itulah, seni mengola sumberdaya menjadi ketrerampilan manajerial yang
tidak bisa ditinggalkan.
*Ketiga, adalah kemampuan melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Tahapan ini
mengisyaratkan kepala sekolah membangun prosedur operasional lembaga
pendidikan, memberi contoh bagaimana bekerja, membangun motivasi dan kerjasama,
serta selalu melakukan koordinasi dengan ber bagai elemen pendidikan. Tidak ada
gunanyua perencanaan yang baik jika dalam implementasinya tidak dilakukan
secara sungguh-sungguh dan professional.
*Keempat, kepala sekolah harus mampu
melakukan tugas-tugas pengawasan dan pengendalian. Pengawasan (supervisi) ini
meliputi supervise manajemen dan juga supervisi dalam bidang pengajaran.
Sepervisi manajemen artinya melakukan pengawasan dalam bidang pengembangan
keterampilan dan kompetensi adminstrasi dan kelembagaan, sementara supervisi
pengajaran adalah melakukan pengawasan dan kendali terhadal tugas-tugas serta
kemampuan tenaga pendidik sebagai seorang guru. Karenanya kepala sekolah juga
harus mempunyai kompetensi dan keterampilan professional sebagai guru, sehingga
ia mampu memberikan supervisi yang baik kepada bawahannya.
Substansi
manajemen pendidikan dikelompokkan ke dalam enam gugusan substansi, yaitu
gugusan-gugusan substansi
1.
Kurikulum atau pembelajaran;
2.
Kesiswaan;
3.
Kepegawaian;
4.
Sarana dan prasarana;
5.
Keuangan; dan
6.
Hubungan masyarakat.
Pokok-pokok
manajemen pendidikan tersebut dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 dituangkan
dalam dimensi kompetensi manajerial dengan 16 kompetensinya. Dari ke-16
kompetensi tersebut, tugas manajemen dalam bidang perencanaan ada 1 kompetensi,
yaitu Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan
perencanaan. Tahap pengorganisasian dalam permendiknas dituangkan dalam 2
kompetensi yaitu:
(a)
mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan dan
(b) memimpin
sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara
optimal.
Semua gugusan
subtansi manajemen pendidikan telah terakomodasi dalam dimensi kompetensi
manajerial kepala sekolah, yaitu kurikulum, personalia, kesiswaan, keuangan,
sarana dan prasarana, dan hubungan masyarakat.
Selanjutnya
dalam bidang pengawasan atau kontrol, kompetensi kepala sekolah dalam Permendiknas
No. 13 Tahun 2007 meliputi 1 kompetensi, yaitu melakukan monitoring, evaluasi,
dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur
yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
3. Kompetensi
Kewirausahaan
Dimensi kompetensi
kewirausahaan dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 terdiri atas lima
kompetensi, yaitu:
1.
Menciptakan inovasi yang berguna bagi
pengembangan sekolah/madrasah;
2.
Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan
sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif;
3.
Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah;
4.
Pantang menyerah dan selalu mencari solusi
terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah; dan
5.
Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola
kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
4. Kompetensi
Supervisi
Dalam
Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang kompetensi kepala sekolah, dimensi
kompetensi supervisi terdiri atas tiga kompetensi, yaitu:
1.
Merencanakan program supervisi akademik dalam
rangka peningkatan profesionalisme guru;
2.
Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru
dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; dan
3.
Menindaklanjuti hasil supervisi akademik
terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Kebanyakan
kegiatan supervisi yang dilaksanakan kepala sekolah terhadap guru baru pada
butir dua yaitu melaksanakan supervisi akademik dengan pendekatan dan teknik
supervisi yang terbatas, yakni satu pendekatan dan teknik supervisi untuk semua
tipe guru.
5. Kompetensi
Sosial
Sekolah
merupakan organisasi pembelajar (learning organization) di mana sekolah selalu
berhadapan dengan stake holder. Kemampuan yang diperlukan untuk berhadapan
dengan stakeholder adalah kemampun berkomunikasi dan berinteraksi yang efektif.
Agar terbina hubungan yang baik antara sekolah dengan orang tua, sekolah dengan
kantor/dinas yang membawahinya maka kepala sekolah harus mampu
mengkomunikasikannya.
Setiap kegiatan
yang melibatkan dua orang atau lebih pasti membutuhkan komunikasi. Pembagian
kerja administrasi dalam manajemen pendidikan yang meliputi 6 substansi
manajemen pendidikan juga memerlukan komunikasi. Ketrampilan berkomunikasi
sangat diperlukan dalam membina hubungan sosial.
Bagi kepala
sekolah, kegiatan komunikasi bermanfaat, antara lain untuk:
a.
Penyampaian program yang disampaikan dimengerti
oleh warga sekolah,
b.
Mampu memahami orang lain,
c.
Gagasannya diterima oleh orang lain, dan
d.
Efektif dalam menggerakkan orang lain melakukan
sesuatu.
Kebutuhan
sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah perlu mendapatkan bantuan dari
pihak lain. Oleh karena itu kepala sekolah harus mampu menjalin kerja sama
dengan berbagai pihak demi kepentingan sekolah. Kompetensi yang dibutuhkan
tersebut dalam permendiknas No. 13 tahun 2007 dinamakan kompetensi sosial.
Kompetensi
sosial dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 terdiri atas:
1.
Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan
sekolah/madrasah;
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial
kemasyarakatan; dan
3.
Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau
kelompok lain.
2.4 Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah
a. Standar Kualifikasi Pengawas Sekolah
Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
12 Tahun 2007 Tanggal 28 Maret 2007 Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
1.
Kualifikasi
Pengawas Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
a.
Berpendidikan
minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan
tinggi terakreditasi;
b.
1). Guru
TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di
TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk
menjadi pengawas TK/RA;
2). Guru SD/MI bersertifikat
pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di
SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk
menjadi pengawas SD/MI;
c.
Memiliki
pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
d.
Berusia
setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
e.
Memenuhi
kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji
kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga
yang ditetapkan pemerintah; dan
f.
Lulus
seleksi pengawas satuan pendidikan.
2.
Kualifikasi
Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
a.
Memiliki
pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1)
dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
b.
1). Guru
SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja
minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau
kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi
pengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
2). Guru SMA/MA bersertifikat pendidik
sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata
pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman
kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata
pelajarannya;
3). Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik
sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun
mata pelajaran yang relevan di SMK/MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan
pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai dengan
rumpun mata pelajarannya;
c. Memiliki pangkat minimum penata, golongan
ruang III/c;
d. Berusia
setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
e. Memenuhi
kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji
kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga
yang ditetapkan pemerintah; dan
f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
a.
Standar
Kompetensi Pengawas Sekolah
Kompetensi pengawas sekolah/madrasah yang tersirat
dan tersurat dalam Permendiknas No 12 tahun 2007,terdiri atas enam(6) dimensi
kompetensi yang dikembangkan menjadi 36 kompetensi inti,yang terdiri dari:
1.
Kompetensi
kepribadian
Kompetensi kepribadian pengawas sekolah/madrasah
adalah kemampuan pengawas sekolah dalam menampilkan dirinya atau performance
diri sebagai pribadi yang:
a.
Bertanggungjawab
dalam melaksanakan tugas pokoknya
b.
Kreatif
dalam bekerja dan memecahkan masalah
c.
Ingin
tahu hal-hal baru tentang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
d.
Memiliki
motivasi kerja dan bisa memotivasi orang lain dalam bekerja
Makna dari kompetensi kepribadian sebagaimana
dikemukakan di atas adalah sikap dan perilaku yang ditampilkan pengawas sekolah
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengandung empat karakteristik
di atas. Ini berarti sosok pribadi pengawas sekolah harus tampil beda dengan
sosok pribadi yang lain dalam hal tanggung jawab, kreatifitas, rasa ingin tahu
dan motivasi dalam bekerja. Sosok priba¬di tersebut diharapkan menjadi
kebiasaan dalam perilakunya.
2.
Kompetensi
sosial
Kompetensi sosial pengawas sekolah adalah
kemampuan pengawas sekolah dalam membina hubungan dengan berbagai pihak serta
aktif dalam kegiatan organisasi profesi pengawas (APSI).
Kompetensi sosial pengawas sekolah mengindikasikan
dua keterampilan yang harus dimiliki pengawas sekolah yakni:
a.
Keterampilan
berkomunikasi baik lisan atau tulisan termasuk keterampilan bergaul
b.
Keterampilan
bekerja dengan orang lain baik secara individu maupun secara kelompok/
organisasi. Keterampilan ini mensyaratkan tampilnya sosok pribadi pengawas yang
luwes, terbuka, mau menerima kritik serta selalu memandang positif orang lain.
Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial pengawas sekolah seba-gaimana
dijelaskan di atas hanya tambahan dari kompetensi kepribadian dan kompetensi
sosial guru dan kepala sekolah Karena pengawas sekolah/madrasah berasal dari
guru atau kepala sekolah sehingga kompetensi kepri-badian dan kompetensi sosial
guru atau kepala sekolah sudah melekat pada dirinya.
3.
Kompetensi
supervisi manajerial
Kompetensi supervisi manajerial adalah kemampuan
pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan manajerial yakni menilai dan
membina kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain yang ada di sekolah dalam
mempertinggi kualitas pengelolaan dan administasi sekolah.
Standar administrasi dan pengelolaan sekolah
secara konseptual dan operasional tersirat dan tersurat dalam rumusan
kompetensi inti kepala sekolah (Permendiknas No. 13 Tahun 2007) khususnya pada
dimensi kompetensi manajerial. Selain itu dalam kompetensi manajerial pengawas
sekolah, pengawas dituntut juga untuk menguasai program dan kegiatan bimbingan
konseling serta memantau pelaksa-naan standar nasional pendidikan di sekolah
binaannya. Untuk itu pengawas sekolah harus menguasai teori, konsep serta
prinsip tentang metode dan teknik supervisi pendidikan berikut aplikasinya
dalam penyusunan program dan praktek pengawasan manajerial.
Berikut ini kompetensi inti yang harus dimiliki
pengawas sekolah dalam dimensi kompetensi supervisi manajerial:
a.
Menguasai
pengetahuan tentang metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam
meningkatkan mutu pendidikan
b.
Menguasai
teknik menyusun program pengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program
pendidikan sekolah binaan
c.
Menyusun
metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi pengawasan di sekolah binaannya.
d.
Teknik
menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan
program pengawasan berikutnya pada sekolah binaannya
e.
Membina
kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan
manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
f.
Membina
kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah
g.
Mendorong
guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk
menemukan ke-lebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya
h.
Memantau
pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk
membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolahnya.
4.
Kompetensi
supervisi akademik
Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan
pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik yakni menilai dan membina
guru dalam rangka mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang
dilaksanakannya agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.
Kompetensi supervisi akademik intinya adalah
membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran. Oleh sebab itu
sasaran supervisi akademik adalah guru dalam pro-ses belajar mengajar
(pembelajaran). Materi pokok dalam proses pembelajaran adalah (penyusunan
silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan
media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil
pembelajaran serta penelitian tindakan kelas).
Berikut adalah kompetensi inti dari dimensi
kompetensi supervisi akademik:
a.
Menguasai
konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan perkembangan tiap
mata pelajaran
b.
Menguasai
konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan proses
pembelajaran/pembimbingan tiap mata pelajaran
c.
Membimbing
guru dalam menyusun silabus mata pelajaran berdasarkan standar isi, standar
kompetensi dan kompetensi dasar serta prinsip-prinsip pengem-bangan ktsp
d.
Membimbing
guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik
pembelajaran/’bimbingan setiap mata pelajaran membimbing guru dalam menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran tiap mata pelajaran
e.
Membimbing
guru dalam menyususn rencana pelaksanaan pembelajaran tiap mata pelajaran.
f.
Membimbing
guru dalam melaksanakan pembelajaran di laboratorium dan di lapangan
g.
Membimbing
guru dalam mengelola, merawat, mengem -bangkan dan menggunakan media serta
fasilitas pembe-lajaran/bimbingan
h.
Membimbing
guru dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan
5.
Kompetensi
evaluasi pendidikan
Kompetensi evaluasi pendidikan adalah kemampuan
pengawas sekolah dalam kegiatan mengumpulkan, mengo-lah, menafsirkan dan
menyimpulkan data dan informasi untuk menentukan tingkat keberhasilan
pendidikan.
Materi pokok kompetensi evaluasi pendidikan adalah
penilaian proses dan hasil belajar, penilaian program pendi¬dikan, penilaian
kinerja guru, kinerja kepala sekolah dan kinerja sekolah. Penilaian itu sendiri
diartikan sebagai proses memberikan pertimbangan berdasarkan kriteria yang
telah ditentukan. Oleh sebab itu ciri dari kegiatan penilaian adalah adanya
obyek yang dinilai, adanya kriteria yang dijadikan indikator keberhasilan dan
adanya interpretasi dan judgement. Setiap kegiatan penilaian akan menghasilkan
data hasii penilaian yang harus diolah dan dianalisis untuk pengambilan
keputusan.
Dimensi kompetensi evaluasi pendidikan terdiri
atas enam kompetensi inti yakni:
a.
Menyusun
kriteria dan indikator keberhasilan pembela¬jaran/bimbingan
b.
Membimbing
guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalampembelajaran/bimbingan
c.
Menilai
kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok
dan tanggungjawabnya dalam meningkatkan mutu pendidikan
d.
Memantau
pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa sertamenganalisisnya
untuk perba-ikan mutu pembelajaran/bimbingan
e.
Membina
guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan
pembelajaran/ bimbingan
f.
Mengolah
dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah
6.
Kompetensi
Penelitian dan Pengembangan
Kompetensi penelitian dan pengembangan adalah
kemarnpuan pengawas sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian
pendidikan/pengawasan serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan
peningkatan mutu pendidikan.
Penelitian adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah,
menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk memecahkan masalah
praktis dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Penelitian merupakan
metode ilmiah yakni memecahkan masalah dengan menggunakan logika berpikir yang
didukung oleh data empiris. Logika berpikir tampak dalam prosesnya dengan
menempuh langkah-langkah yang sistematis mulai dari pengumpulan data, mengolah
dan menafsirkan data, menguji data sampai menarik kesimpulan. Data dikatakan
empiris sebab menggambarkan apa yang terjadi di lapangan. Dalam kompetensi
penelitian materi yang perlu dikuasai pengawas sekolah antara lain pendekatan,
metode dan jenis penelitian, merencanakan dan melaksa¬nakan penelitian,
mengolah dan menganalisis data, menulis laporan hasil penelitian sebagai karya
tulis ilmiah serta memanfaatkan hasil-hasil penelitian. Kompetensi penelitian
bagi pengawas bermanfaat ganda yakni manfaat untuk dirinya sendiri agar dapat
menyusun karya tulis ilmiah (KTI) berbasis penelitian dan manfaat untuk membina
guru dan kepala sekolah dalam hal merencanakan dan melaksanakan penelitian
khususnya penelitian tindakan.
Dimensi kompetensi penelitian dan pengembangan
terdiri atas delapan kompetensi inti yakni:
a.
Menguasai
berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian dalam pendidikan
b.
Menentukan
masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas
pengawasan maupun untuk pengembangan karir profesinya
c.
Menyusun
proposal penelitian pendidikan baik penelitian kualitatif maupun penelitian
kuantitatif
d.
Melaksanakan
penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan dan perumusan
kebijakan pendi¬dikan yang bermanfaat bagi tugas pokok dan tanggung-jawabnya
e.
Mengolah
dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun
data kuantitatif
f.
Menulis
karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan kepengawasan dan memanfaatkannya
untuk perbaikan mutu pendidikan
g.
Menyusun
pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas
pengawasan
h.
Memberikan
bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas baik perencanaan maupun
pelaksanaannya di sekolah
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kepala sekolah berasal dari dua kata yaitu
“kepala” dan “sekolah” kata kepala dapat diartikan ketua atau pimpinan dalam
suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedang sekolah adalah sebuah lembaga di
mana tempat menerima dan member pelajaran. Jadi secara umum sekolah atau
lembaga dimana tempat menerima dan memberi pelajaran.
Pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah pejabat
fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan
pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan
dalam upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar/bimbingan untuk
mencapai tujuan pendidikan. Dalam satu kabupaten/kota, pengawas sekolah
dikoordinasikan dan dipimpin oleh seorang koordinator pengawas (Korwas)
sekolah/ satuan pendidikan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi
kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau
menduduki jabatan tertentu . Dalam definisi lain kualifikasi diartikan sebagai
hal-hal yang dipersyaratkan baik secara akademis dan teknis untuk mengisi
jenjang kerja tertentu.
Kompetensi
kepala sekolah meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial,
kompetensi supervisi dan kompetensi sosial. Menurut peraturan menteri
pendidikan nasional nomor 13 tahun 2007 tanggal 17 April 2007 tentang standar
kepala sekolah/madrasah menyebutkan bahwa kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah
terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
Kompetensi pengawas sekolah meliputi kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi
supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan
pengembangan. Kualifikasi pengawas sekolah/madrasah terdapat dalam Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 Tanggal 28 Maret 2007
Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
DAFTAR PUSTAKA
Permendiknas No 12 Tahun
2007,Prof.Dr.H.Nana Sudjana:Kompetensi Pengawas Sekolah
www.pengawas20.wordpress.com/2009/05/20/36-kompetensi-inti-yang-harus-dikuasai-pengawas-agar-menjadi-pengawas-sekolah-yang-profesional/
Nomor-12-Tahun-2007-dan-lampiran.pdf-Adobe Reader
www.united-akhied.blogspot.com/2012/11/kualifikasi-dan-persyaratan-kepala.html
http://afhie-cirebon.blogspot.com/2012/04/standar-pengawas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar