Kamis, 20 Juni 2013

Standar kompetensi dan kualifikasi kepala sekolah dan pengawas sekolah


MAKALAH
PROFESI KEPENDIDIKAN

STANDAR KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH

DISUSUN OLEH:
KELOMPOK VI

Nama                                       NPM
Naili Fauziah                           11050058
Nurrohimatun                         11050067
Dwi Ayu Renita                      11050068
Lia Elista                                 11050095



STKIP.jpg



ENGLISH EDUCATION DEPARTMENT
STKIP MUHAMMADIYAH PRINGSEWU LAMPUNG
2013
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayahNya kepada kita semua, dan Rasulullah SAW yang selalu kita nantikan syafa’atnya di hari akhir, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Profesi Kependidikan yang berjudul “Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah”. Kami ucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Sofyan Akbar Budiman selaku dosen pengampu mata kuliah Profesi Kependidikan, atas bimbingannya dalam pembuatan makalah ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna sehingga kami meminta kritik dan saran yang membangun untuk hasil yang lebih baik.









      Penulis



                                                                                                Kelompok VI






DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL...................................................................................................
KATA PEGANTAR ..................................................................................................
DAFTAR ISI .............................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang......................................................................................................
1.2 Rumusan Masalah..................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.2 Pengertian Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah................................................
2.2 Pengertian Standar Kualifikasi dan Kompetensi......................................................
2.3 Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah..............................................
2.3 Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah..........................................
BAB III PENUTUP
Kesimpulan..................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA















BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam upaya meningkatan mutu pendidikan, kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan salah satu faktor yang penting. Namun banyak orang yang belum mengetahui tentang standar kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Kompetensi kepala sekolah meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi dan kompetensi sosial. Dan kompetensi pengawas sekolah meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan. Dan dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas, 2006), terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai : (1) educator (pendidik); (2) manajer; (3) administrator; (4) supervisor (penyelia); (5) leader (pemimpin); (6) pencipta iklim kerja; dan (7) wirausahawan; Namun dalam hal ini kita akan membahas empat kompetensi menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tanggal 17 April, yakni kepribadian, manajerial, supervisi, dan sosial.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Pengertian kepala sekolah dan pengawas sekolah.
2.      Pengertian standar kualifikasi dan kompetensi.
3.      Standar kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah.
4.      Standar kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah.







BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
a.       Pengertian kepala sekolah
Kepala sekolah berasal dari dua kata yaitu “kepala” dan “sekolah” kata kepala dapat diartikan ketua atau pimpinan dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedang sekolah adalah sebuah lembaga di mana tempat menerima dan member pelajaran. Jadi secara umum sekolah atau lembaga dimana tempat menerima dan memberi pelajaran.
Sebagai pemimpin pendidikan, dilihat dari status dan cara pengangkatannya tergolong pemimpi resmi, formal leader, atau status leader. Status leader bisa meningkat menjadi fumgsional leader. Tergantung dari prestasi dan kemampuan di dalam memainkan peranannya sebagi pemimpin pendidikan sebagai sekolah yang telah diserahkan pertanggungjawabannya kepadanya. Kepala sekolah adalah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana dislenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murd yang menerima pelajaran.

b.      Pengertian Pengawas Sekolah
Pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar/bimbingan untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam satu kabupaten/kota, pengawas sekolah dikoordinasikan dan dipimpin oleh seorang koordinator pengawas (Korwas) sekolah/ satuan pendidikan.

2.2. Pengertian Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Standar adalah kesepakatan-kesepakatan yang telah didokumentasikan yang di dalamnya terdiri antara lain mengenai spesifikasi-spesifikasi teknis atau kriteria-kriteria yang akurat yang digunakan sebagai peraturan, petunjuk, atau definisi-definisi tertentu untuk menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan yang telah dinyatakan. 
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau menduduki jabatan tertentu . Dalam definisi lain kualifikasi diartikan sebagai hal-hal yang dipersyaratkan baik secara akademis dan teknis untuk mengisi jenjang kerja tertentu. Jadi, kualifikasi mendorong seseorang untuk memiliki suatu “keahlian atau kecakapan khusus”.Dalam dunia pendidikan, kualifikasi dimengerti sebagain keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang pendidikan, baik sebagai pengajar mata pelajaran, administrasi pendidikan dan seterusnya. Bahkan, kualifikasi terkadang dapat dilihat dari segi derajat lulusannya. Seperti dalam UU Sisdiknas 2003, ditetapkan bahwa untuk menjadi guru Sekolah Dasar (SD) harus lulusan Strara S-1, tentu saja jika ingin menjadi guru yang mengajar pada tingkat lebih tinggi (SMP?MTs, SMU/SMK/MA, Perguruan Tingggi).
Selanjutnya, kompetensi di definisikan sebagai dalam Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi mengemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu”. Association K.U. Leuven mendefinisikan bahwa pengertian kompetensi adalah peingintegrasian dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan untuk melaksanakan satu cara efektif.

2.3. Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah
a.    Standar Kualifikasi Kepala Sekolah
Menurut peraturan menteri pendidikan nasional nomor 13 tahun 2007 tanggal 17 April 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah menyebutkan bahwa kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus:
1.Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.       Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau di-ploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b.      Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusiasetinggi-tingginya 56 tahun;
c.       Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-ma-sing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal(TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d.      Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan olehyayasan atau lembaga yang berwenang.
2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
a.    Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA)adalah sebagai berikut:
1.      Berstatus sebagai guru TK/RA;
2.      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA;dan
3.      Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b.    Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)adalah sebagai berikut:
1.      Berstatus sebagai guru SD/MI;
2.      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI;dan
3.      Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
c.    Kepala Sekolah Menengah Pertama/ MadrasahTsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai   berikut:
1.      Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2.      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs;dan
3.      Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
1.      Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2.      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA;dan
3.      Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e.    Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah AliyahKejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1.      Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2.      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3.      Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
f.      Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah MenengahPertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas LuarBiasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
1.      Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikanSDLB/SMPLB/SMALB;
2.      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3.      Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALByang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkanPemerintah.
g.Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahunsebagai kepala sekolah;
2.      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru padasalah satu satuan pendidikan; dan
3.      Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b.      Kompetensi kepala sekolah
Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan melalui Permendinas No. 13 Tahun 2007 yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2007. Dalam Permendiknas ini disebutkan bahwa untuk diangkat sebagai kepala sekolah seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi. Kepala sekolah harus memenuhi standar kompetensi. Dalam Permendiknas No. 1 Tahun 2007 disyaratkan 5 kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah. Lima kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang kepala sekolah yaitu: kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial.
1.    Kompetensi Kepribadian
Kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah dalam dimensi kompetensi keribadian antara lain:
a.       Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/ madrasah;
b.      Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin;
c.       Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah;
d.      Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi;
e.       Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah; dan
f.        Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

Dengan merujuk pada teori sifat atau trait theory dalam kepemimpinan, pada dasarnya teori sifat memandang bahwa keefektifan kepemimpinan itu bertolak dari sifat-sifat atau karakter yang dimiliki seseorang. Keberhasilan kepemimpinan itu sebagian besar ditentukan oleh sifat-sifat kepribadian tertentu, misalnya harga diri, prakarsa, kecerdasan, kelancaran berbahasa, kreatifitas termasuk ciri-ciri fisik yang dimiliki seseorang. Pemimpin dikatakan efektif bila memiliki sifat-sifat kepribadian yang baik. Sebaliknya, pemimpin dikatakan tidak efektif bila tidak menunjukkan sifat-sifat kepribadian yang baik.

2.    Kompetensi Manajerial

Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas, 2006), terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai:
a.       Educator (pendidik);
b.      Manajer;
c.       Administrator;
d.      Supervisor (penyelia);
e.       Leader (pemimpin);
f.        Pencipta iklim kerja; dan
g.       Wirausahawan.

Sebagai seorang manajer, kepala sekolah harus mempunyai empat kompetensi dan ketrampilan utama dalam menajerial organisasi, yaitu ketrampilan membuat perencanaan, keterampilan mengorganisasi sumberdaya, keterampilan melaksanakan kegiatan, dan keterampilan melakukan pengendalian dan evaluasi. Empat keterampilan manajerial kepala sekolah akan dibahas secara detail berikut ini.
*Pertama, keterampilan melakukan perencanaan. Kepala sekolah harus mampu melakukan proses perencanaan, baik perencanaan jangka pendek, menengah, maupun perencanaan jangka panjang. Perencanaan jangka pendek adalah perencanaan yang dibuat untuk kepentingan jangka pendek, misalnya untuk satu bulan hingga satu tahun ajaran. Perencanaan jangka menengah adalah perencanaan untuk pekerjaan yang memerlukan waktu 2-5 tahun, sedangkan perencanaan jangka panjang meliputi perencanaan sekitar 5-10 tahun.
*Kedua, keterampilan melakukan pengorganisasian. Lembaga pendidikan mempunyai sumberdaya yang cukup besar mulai sumberdaya manusia yang terdiri dari guru, karyawan, dan siswa, sumberdaya keuangan, hingga fisik mulai dari gedung serta sarana dan prasarana yang dimiliki. Salah satu masalah yang sering melanda lembaga pendidikan adalah keterbatasan sumberdaya. Kepala sekolah harus mampu menggunakan dan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Walaupun terbatas, namun sumberdaya yang dimiliki adalah modal awal dalam melakukan pekerjaan. Karena itulah, seni mengola sumberdaya menjadi ketrerampilan manajerial yang tidak bisa ditinggalkan.
*Ketiga, adalah kemampuan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Tahapan ini mengisyaratkan kepala sekolah membangun prosedur operasional lembaga pendidikan, memberi contoh bagaimana bekerja, membangun motivasi dan kerjasama, serta selalu melakukan koordinasi dengan ber bagai elemen pendidikan. Tidak ada gunanyua perencanaan yang baik jika dalam implementasinya tidak dilakukan secara sungguh-sungguh dan professional.
*Keempat, kepala sekolah harus mampu melakukan tugas-tugas pengawasan dan pengendalian. Pengawasan (supervisi) ini meliputi supervise manajemen dan juga supervisi dalam bidang pengajaran. Sepervisi manajemen artinya melakukan pengawasan dalam bidang pengembangan keterampilan dan kompetensi adminstrasi dan kelembagaan, sementara supervisi pengajaran adalah melakukan pengawasan dan kendali terhadal tugas-tugas serta kemampuan tenaga pendidik sebagai seorang guru. Karenanya kepala sekolah juga harus mempunyai kompetensi dan keterampilan professional sebagai guru, sehingga ia mampu memberikan supervisi yang baik kepada bawahannya.
Substansi manajemen pendidikan dikelompokkan ke dalam enam gugusan substansi, yaitu gugusan-gugusan substansi
1.         Kurikulum atau pembelajaran;
2.        Kesiswaan;
3.        Kepegawaian;
4.        Sarana dan prasarana;
5.        Keuangan; dan
6.        Hubungan masyarakat.
Pokok-pokok manajemen pendidikan tersebut dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 dituangkan dalam dimensi kompetensi manajerial dengan 16 kompetensinya. Dari ke-16 kompetensi tersebut, tugas manajemen dalam bidang perencanaan ada 1 kompetensi, yaitu Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. Tahap pengorganisasian dalam permendiknas dituangkan dalam 2 kompetensi yaitu:
(a) mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan dan
(b) memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
Semua gugusan subtansi manajemen pendidikan telah terakomodasi dalam dimensi kompetensi manajerial kepala sekolah, yaitu kurikulum, personalia, kesiswaan, keuangan, sarana dan prasarana, dan hubungan masyarakat.
Selanjutnya dalam bidang pengawasan atau kontrol, kompetensi kepala sekolah dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 meliputi 1 kompetensi, yaitu melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

3. Kompetensi Kewirausahaan

Dimensi kompetensi kewirausahaan dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 terdiri atas lima kompetensi, yaitu:
1.    Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah;
2.    Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif;
3.    Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah;
4.    Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah; dan
5.    Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

4.    Kompetensi Supervisi

Dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang kompetensi kepala sekolah, dimensi kompetensi supervisi terdiri atas tiga kompetensi, yaitu:
1.      Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru;
2.      Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; dan
3.      Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

Kebanyakan kegiatan supervisi yang dilaksanakan kepala sekolah terhadap guru baru pada butir dua yaitu melaksanakan supervisi akademik dengan pendekatan dan teknik supervisi yang terbatas, yakni satu pendekatan dan teknik supervisi untuk semua tipe guru.

5.    Kompetensi Sosial

Sekolah merupakan organisasi pembelajar (learning organization) di mana sekolah selalu berhadapan dengan stake holder. Kemampuan yang diperlukan untuk berhadapan dengan stakeholder adalah kemampun berkomunikasi dan berinteraksi yang efektif. Agar terbina hubungan yang baik antara sekolah dengan orang tua, sekolah dengan kantor/dinas yang membawahinya maka kepala sekolah harus mampu mengkomunikasikannya.
Setiap kegiatan yang melibatkan dua orang atau lebih pasti membutuhkan komunikasi. Pembagian kerja administrasi dalam manajemen pendidikan yang meliputi 6 substansi manajemen pendidikan juga memerlukan komunikasi. Ketrampilan berkomunikasi sangat diperlukan dalam membina hubungan sosial.

Bagi kepala sekolah, kegiatan komunikasi bermanfaat, antara lain untuk:
a.         Penyampaian program yang disampaikan dimengerti oleh warga sekolah,
b.        Mampu memahami orang lain,
c.         Gagasannya diterima oleh orang lain, dan
d.        Efektif dalam menggerakkan orang lain melakukan sesuatu.

Kebutuhan sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah perlu mendapatkan bantuan dari pihak lain. Oleh karena itu kepala sekolah harus mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak demi kepentingan sekolah. Kompetensi yang dibutuhkan tersebut dalam permendiknas No. 13 tahun 2007 dinamakan kompetensi sosial.
Kompetensi sosial dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 terdiri atas:
1.      Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah;
2.      Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan
3.      Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

2.4  Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah

a. Standar Kualifikasi Pengawas Sekolah

Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 Tanggal 28 Maret 2007 Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

1.    Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:

a.       Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;
b.    1). Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan     pengalaman kerja minimum delapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA;
     2). Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;
c.       Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
d.      Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
e.       Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.

2.    Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
a.       Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
b.      1). Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
2). Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
3). Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMK/MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
c.   Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
d. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
f.   Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.


a.    Standar Kompetensi Pengawas Sekolah

Kompetensi pengawas sekolah/madrasah yang tersirat dan tersurat dalam Permendiknas No 12 tahun 2007,terdiri atas enam(6) dimensi kompetensi yang dikembangkan menjadi 36 kompetensi inti,yang terdiri dari:

1.    Kompetensi kepribadian

Kompetensi kepribadian pengawas sekolah/madrasah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam menampilkan dirinya atau performance diri sebagai pribadi yang:

a.       Bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pokoknya
b.      Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah
c.       Ingin tahu hal-hal baru tentang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
d.      Memiliki motivasi kerja dan bisa memotivasi orang lain dalam bekerja

Makna dari kompetensi kepribadian sebagaimana dikemukakan di atas adalah sikap dan perilaku yang ditampilkan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengandung empat karakteristik di atas. Ini berarti sosok pribadi pengawas sekolah harus tampil beda dengan sosok pribadi yang lain dalam hal tanggung jawab, kreatifitas, rasa ingin tahu dan motivasi dalam bekerja. Sosok priba¬di tersebut diharapkan menjadi kebiasaan dalam perilakunya.

2.    Kompetensi sosial

Kompetensi sosial pengawas sekolah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam membina hubungan dengan berbagai pihak serta aktif dalam kegiatan organisasi profesi pengawas (APSI).
Kompetensi sosial pengawas sekolah mengindikasikan dua keterampilan yang harus dimiliki pengawas sekolah yakni:

a.       Keterampilan berkomunikasi baik lisan atau tulisan termasuk keterampilan bergaul
b.      Keterampilan bekerja dengan orang lain baik secara individu maupun secara kelompok/ organisasi. Keterampilan ini mensyaratkan tampilnya sosok pribadi pengawas yang luwes, terbuka, mau menerima kritik serta selalu memandang positif orang lain. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial pengawas sekolah seba-gaimana dijelaskan di atas hanya tambahan dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial guru dan kepala sekolah Karena pengawas sekolah/madrasah berasal dari guru atau kepala sekolah sehingga kompetensi kepri-badian dan kompetensi sosial guru atau kepala sekolah sudah melekat pada dirinya.

3.    Kompetensi supervisi manajerial

Kompetensi supervisi manajerial adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan manajerial yakni menilai dan membina kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain yang ada di sekolah dalam mempertinggi kualitas pengelolaan dan administasi sekolah.
Standar administrasi dan pengelolaan sekolah secara konseptual dan operasional tersirat dan tersurat dalam rumusan kompetensi inti kepala sekolah (Permendiknas No. 13 Tahun 2007) khususnya pada dimensi kompetensi manajerial. Selain itu dalam kompetensi manajerial pengawas sekolah, pengawas dituntut juga untuk menguasai program dan kegiatan bimbingan konseling serta memantau pelaksa-naan standar nasional pendidikan di sekolah binaannya. Untuk itu pengawas sekolah harus menguasai teori, konsep serta prinsip tentang metode dan teknik supervisi pendidikan berikut aplikasinya dalam penyusunan program dan praktek pengawasan manajerial.

Berikut ini kompetensi inti yang harus dimiliki pengawas sekolah dalam dimensi kompetensi supervisi manajerial:

a.    Menguasai pengetahuan tentang metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam meningkatkan mutu pendidikan
b.    Menguasai teknik menyusun program pengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan sekolah binaan
c.    Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah binaannya.
d.    Teknik menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya pada sekolah binaannya
e.    Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
f.      Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah
g.    Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan ke-lebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya
h.    Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolahnya.

4.    Kompetensi supervisi akademik

Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik yakni menilai dan membina guru dalam rangka mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.
Kompetensi supervisi akademik intinya adalah membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran. Oleh sebab itu sasaran supervisi akademik adalah guru dalam pro-ses belajar mengajar (pembelajaran). Materi pokok dalam proses pembelajaran adalah (penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas).

Berikut adalah kompetensi inti dari dimensi kompetensi supervisi akademik:

a.    Menguasai konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran
b.    Menguasai konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan proses pembelajaran/pembimbingan tiap mata pelajaran
c.    Membimbing guru dalam menyusun silabus mata pelajaran berdasarkan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar serta prinsip-prinsip pengem-bangan ktsp
d.    Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/’bimbingan setiap mata pelajaran membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran tiap mata pelajaran
e.    Membimbing guru dalam menyususn rencana pelaksanaan pembelajaran tiap mata pelajaran.
f.      Membimbing guru dalam melaksanakan pembelajaran di laboratorium dan di lapangan
g.    Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengem -bangkan dan menggunakan media serta fasilitas pembe-lajaran/bimbingan
h.    Membimbing guru dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan

5.    Kompetensi evaluasi pendidikan

Kompetensi evaluasi pendidikan adalah kemampuan pengawas sekolah dalam kegiatan mengumpulkan, mengo-lah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk menentukan tingkat keberhasilan pendidikan.
Materi pokok kompetensi evaluasi pendidikan adalah penilaian proses dan hasil belajar, penilaian program pendi¬dikan, penilaian kinerja guru, kinerja kepala sekolah dan kinerja sekolah. Penilaian itu sendiri diartikan sebagai proses memberikan pertimbangan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Oleh sebab itu ciri dari kegiatan penilaian adalah adanya obyek yang dinilai, adanya kriteria yang dijadikan indikator keberhasilan dan adanya interpretasi dan judgement. Setiap kegiatan penilaian akan menghasilkan data hasii penilaian yang harus diolah dan dianalisis untuk pengambilan keputusan.

Dimensi kompetensi evaluasi pendidikan terdiri atas enam kompetensi inti yakni:

a.       Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pembela¬jaran/bimbingan
b.      Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalampembelajaran/bimbingan
c.       Menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggungjawabnya dalam meningkatkan mutu pendidikan
d.      Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa sertamenganalisisnya untuk perba-ikan mutu pembelajaran/bimbingan
e.       Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan
f.        Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah

6.    Kompetensi Penelitian dan Pengembangan

Kompetensi penelitian dan pengembangan adalah kemarnpuan pengawas sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian pendidikan/pengawasan serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
Penelitian adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk memecahkan masalah praktis dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Penelitian merupakan metode ilmiah yakni memecahkan masalah dengan menggunakan logika berpikir yang didukung oleh data empiris. Logika berpikir tampak dalam prosesnya dengan menempuh langkah-langkah yang sistematis mulai dari pengumpulan data, mengolah dan menafsirkan data, menguji data sampai menarik kesimpulan. Data dikatakan empiris sebab menggambarkan apa yang terjadi di lapangan. Dalam kompetensi penelitian materi yang perlu dikuasai pengawas sekolah antara lain pendekatan, metode dan jenis penelitian, merencanakan dan melaksa¬nakan penelitian, mengolah dan menganalisis data, menulis laporan hasil penelitian sebagai karya tulis ilmiah serta memanfaatkan hasil-hasil penelitian. Kompetensi penelitian bagi pengawas bermanfaat ganda yakni manfaat untuk dirinya sendiri agar dapat menyusun karya tulis ilmiah (KTI) berbasis penelitian dan manfaat untuk membina guru dan kepala sekolah dalam hal merencanakan dan melaksanakan penelitian khususnya penelitian tindakan.

Dimensi kompetensi penelitian dan pengembangan terdiri atas delapan kompetensi inti yakni:

a.         Menguasai berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian dalam pendidikan
b.        Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karir profesinya
c.         Menyusun proposal penelitian pendidikan baik penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif
d.        Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan dan perumusan kebijakan pendi¬dikan yang bermanfaat bagi tugas pokok dan tanggung-jawabnya
e.         Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif
f.          Menulis karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan
g.         Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan
h.         Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah












BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Kepala sekolah berasal dari dua kata yaitu “kepala” dan “sekolah” kata kepala dapat diartikan ketua atau pimpinan dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedang sekolah adalah sebuah lembaga di mana tempat menerima dan member pelajaran. Jadi secara umum sekolah atau lembaga dimana tempat menerima dan memberi pelajaran.
Pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar/bimbingan untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam satu kabupaten/kota, pengawas sekolah dikoordinasikan dan dipimpin oleh seorang koordinator pengawas (Korwas) sekolah/ satuan pendidikan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau menduduki jabatan tertentu . Dalam definisi lain kualifikasi diartikan sebagai hal-hal yang dipersyaratkan baik secara akademis dan teknis untuk mengisi jenjang kerja tertentu.
Kompetensi kepala sekolah meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi dan kompetensi sosial. Menurut peraturan menteri pendidikan nasional nomor 13 tahun 2007 tanggal 17 April 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah menyebutkan bahwa kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
Kompetensi pengawas sekolah meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan. Kualifikasi pengawas sekolah/madrasah terdapat dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 Tanggal 28 Maret 2007 Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.



DAFTAR PUSTAKA

Permendiknas No 12 Tahun 2007,Prof.Dr.H.Nana Sudjana:Kompetensi Pengawas Sekolah
www.pengawas20.wordpress.com/2009/05/20/36-kompetensi-inti-yang-harus-dikuasai-pengawas-agar-menjadi-pengawas-sekolah-yang-profesional/

Nomor-12-Tahun-2007-dan-lampiran.pdf-Adobe Reader

www.united-akhied.blogspot.com/2012/11/kualifikasi-dan-persyaratan-kepala.html

http://afhie-cirebon.blogspot.com/2012/04/standar-pengawas.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar